Find Us On Social Media :

Mahkamah Konstitusi Nilai Prabowo-Sandi Keliru Laporkan Pelanggaran TSM, Ini Alasannya

By None, Kamis, 27 Juni 2019 | 16:30 WIB

Suasana sidang di MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GridPop.id - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sedang berjalan dan menunggu keputusan hakim.

Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

Baca Juga: Dari Sakit Maag Hingga Kanker Payudara, Deretan Selebriti Ini Meninggal Saat Sinetronnya Jadi Tontonan Favorit

Hal ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Lembaga lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Badan Pengawas Pemilu.

Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Dalam peraturan itu, Bawaslu sudah mengatur objek pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali Saja, Fairuz A Rafiq Berlinang Air Mata Mengingat Perlakuan Buruk Galih Ginanjar Selama Beberapa Tahun

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu," ujar Hakim.

Majelis Hakim kemudian menyampaikan bantahannya terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

Sebab dalam dalil tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga seolah menyiratkan tidak ada sarana yang disediakan untuk menyelesaikan pelanggaran TSM. Majelis Hakim menilai hal itu adalah argumen yang salah.

Meskipun MK tidak menangani pelanggaran TSM, lembaga lain punya kewenangan untuk menangani itu.

"Jalan hukum tersebut jelas tersedia dan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam administrasi TSM tetapi juga lembaga prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," ujar Hakim.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Makan Mie Ayam Tikus, Baru Ketahuan Setelah Mie Hampir Habis

Majelis Hakim tidak mempedulikan apakah Prabowo-Sandiaga menempuh jalur lain itu atau tidak.

Selain itu, juga tidak mempertimbangkan apakah hasil putusan lembaga lain itu memuaskan Prabowo-Sandi atau tidak.

Hal yang pasti, pelanggaran TSM tidak ditangani dalam tingkat MK.

Majelis Hakim pun membantah bahwa hanya keadilan prosedural yang diciptakan karena pembagian kewenangan ini.

"Tidak benar anggapan Pemohon bahwa kalau Mahkamah hanya menangani PHPU, maka keadilan yang ditegakan hanga keadilan prosedural."

"Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum lain untuk menyelesaikannya meski bukan dilaksanakan Mahkamah," kata Hakim.

Baca Juga: Puteri Indonesia Meninggal karena Asam Lambung, Pola Diet Jenis Ini Justru Perparah Sakit Asam Lambung

Baca Juga: Rumah Mewahnya Disebut Seperti Kapal Pecah, Raffi Ahmad Bongkar Kelakuan Istri dan Ibu yang Tak Disukai: Orangnya Aneh-aneh!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi Hakim",