Find Us On Social Media :

Waria di Tulungagung Cabuli 50 Lelaki Akhirnya Dibekuk Polisi, Tetangga Rumah Bongkar Gelagatnya Sehari-hari

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 2 Juli 2019 | 17:20 WIB

Pelaku pencabulan pria di bawah umur diamankan di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019)

Pelaku sendiri mengenal korban melalui media sosial.

Baca Juga: Lama Menghindar, Luna Maya Tak Malu Lagi Ungkap Hubungannya dengan Faisal Nasimuddin Usai Makan Bareng: Kalau Berjodoh Alhamdulillah

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cicipi Peyek Cetar Syahrini Seharga Rp 200 Ribu/Toples, Food Vlogger Ini Beri Komplain: Peyek Ini Enak Tapi Harganya Enggak Enak

Melansir dari Surya.co.id, rumah PRW sendiri tengah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6).

Sementara pagr rumah digembok dan dirantai dari luar.

Rumah kontrakan tersebut difungsikan sebagai salon rias pengantin.

Baca Juga: Orangtuanya Artis Terkenal dan Kaya Raya, Uang Jajan Anaknya Justru Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Apa?

Terkait penangkapan PRW, warga sekitar tidak ada yang tahu menahu kasus apa yang membuat rumah PRW harus disegel penegak hukum.