GridPop.id - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK), surat dari Baiq Nuril beredar luas.
MA menolak PK kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Tulisan tangan Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
Menurut Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.