MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Terkenal Playboy Sebelum Menikah, Raffi Ahmad Terang-terangan Ungkap Pernah Selingkuhi Tyas Mirasih: Aku Minta Maaf
Baca Juga: Mulai Terungkap, Misteri Tewasnya Harun Al Rasyid di Kerusuhan 22 Mei, Pelaku Ternyata Berambut Gondrong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap Surat Baiq Nuril untuk Jokowi Setelah PK Ditolak MA",