Find Us On Social Media :

Barbie Kumalasari Meradang Hingga Tuding Suaminya Dijebak, Rey Utami Malah Bikin Laporan Kehilangan, Ada Apa?

By None, Jumat, 12 Juli 2019 | 12:15 WIB

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap alasan polisi menangkap pemilik akun YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.

Keduanya langsung ditangkap setelah setelah menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin pada Kamis (11/7/2019) dini hari.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya menangkap pasangan Pablo dan Rey Utami karena mereka diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa video "ikan asin".

"Kenapa kita menangkap (Pablo dan Rey) karena salah satunya (video ikan asin) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Walaupun video itu telah dihapus, Argo menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyimpan rekaman tersebut.

Baca Juga: 3 Tahun Berlalu, Terkuak Penyebab Lain Tewasnya Mirna Salihin, Korban Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

Saat polisi menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi juga tak mendapatkan barang bukti berupa kamera yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.

"Kemudian saat menggeledah rumahnya, tidak ada semua alat-alat (untuk merekam video)," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

 Baca Juga: Telaah Video Ikan Asin, Pakar Studi Gender Ungkap Galih Ginanjar Hanya Menganggap Fairuz A Rafiq dan Barbie Kumalasari Sebagai Objek

Baca Juga: Orang Tuanya Jadi Tersangka Video Ikan Asin dan 2 Hari Belum Pulang ke Rumah, Begini Nasib Anak-anak Rey Utami dan Pablo Benua

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Update Kasus Ikan Asin: Barbie Sebut Suaminya Dijebak, Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera, Baca Juga: Dituding Mengompori Perseteruan Doddy Sudrajat dengan Vanessa Angel, Milano Lubis Buka Suara: Kesalahan Vanessa Itu Apa?