Find Us On Social Media :

Barbie Kumalasari Meradang Hingga Tuding Suaminya Dijebak, Rey Utami Malah Bikin Laporan Kehilangan, Ada Apa?

By None, Jumat, 12 Juli 2019 | 12:15 WIB

GridPop.id - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kini menjadi tersangka kasus 'ikan asin'.

Namun, kini Barbie Kumalasari mengelurkan statement mengejutkan.

Barbie Kumalasari berujar bahwa suaminya, Galih Ginanjar telah dijebak karena video tersebut diunggah.

Galih adalah mantan suami Fairuz A Rafiq yang kini jadi tersangka. 

Barbie Kumalasari mengatakan, sejak awal dirinya tak setuju video "ikan asin" berkonten asusila yang menampilkan sang suami, Galih Ginanjar, diunggah di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dengan Maia Estianty, Begini Sosok Tri Hanurita Mantan Istri Irwan Mussry yang Jarang Terekspos

"Iya, kan, sebagai teman, kan, ya teman isteman, tetapi, kan, pas ada bisnis, bisnis isbisnis, maksudnya, kan, ada hal yang aku engggak suka sebetulnya," kata Barbie saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Bahkan, ia sudah meminta video yang menampilkan curahan hati Galih tentang mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, diturunkan.

"Aku sudah minta di-take down, take down,tetapi, kan, pada saat itu mereka, kan, yang punya Reyben Entertainment ya," ujarnya.

Bagi Barbie, kejadian ini seperti layaknya jebakan bagi suaminya, Galih Ginanjar.

"Karena dari awal itu Galih merasa dijebaklah itu sebenarnya. Karena Galih juga tidak ada niat untuk (video) di-upload, apalagi sampai seperti itu," kata Barbie.

Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin pada Kamis (11/7/2019).

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Baca Juga: Hampir Murka, Barbie Kumalasari Berikan Klarifikasi Usai Dirinya Tak Diakui Sebagai Anak Angkat Oleh Pemilik Museum Mr Puisi

Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.

Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera untuk Merekam Video

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rey Utamimembuat laporan ke Polres Bogor terkait hilangnya kamera yang biasa ia gunakan untuk merekam video.

Video tersebut diunggah ke akun YouTube pribadinya dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Pihak terlapor adalah manajer Rey, Effendi Suwandi.

"Kemarin ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di Polres Bogor. Dia melaporkan kehilangan kamera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, saat polisi menggeledah rumah Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Rey dan suaminya, Pablo Benua untuk merekam video "ikan asin" terkait kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, kata Argo, Rey tak bersedia menjawab pertanyaan terkait identitas manajernya tersebut.

"Setelah kita tanyakan alamat dan nomor hp-nya (manajer), dia tidak bisa memberikan. Jadi, nanti kita tetap akan melakukan penyelidikan apakah ini benar-benar laporan kehilangan betul atau bukan," ungkap Argo.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Mobil Warna Ini Susah Laku saat Dijual Lagi!

Seperti diketahui, Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artisGalih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap alasan polisi menangkap pemilik akun YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.

Keduanya langsung ditangkap setelah setelah menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin pada Kamis (11/7/2019) dini hari.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya menangkap pasangan Pablo dan Rey Utami karena mereka diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa video "ikan asin".

"Kenapa kita menangkap (Pablo dan Rey) karena salah satunya (video ikan asin) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Walaupun video itu telah dihapus, Argo menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyimpan rekaman tersebut.

Baca Juga: 3 Tahun Berlalu, Terkuak Penyebab Lain Tewasnya Mirna Salihin, Korban Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

Saat polisi menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi juga tak mendapatkan barang bukti berupa kamera yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.

"Kemudian saat menggeledah rumahnya, tidak ada semua alat-alat (untuk merekam video)," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

 Baca Juga: Telaah Video Ikan Asin, Pakar Studi Gender Ungkap Galih Ginanjar Hanya Menganggap Fairuz A Rafiq dan Barbie Kumalasari Sebagai Objek

Baca Juga: Orang Tuanya Jadi Tersangka Video Ikan Asin dan 2 Hari Belum Pulang ke Rumah, Begini Nasib Anak-anak Rey Utami dan Pablo Benua

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Update Kasus Ikan Asin: Barbie Sebut Suaminya Dijebak, Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera, Baca Juga: Dituding Mengompori Perseteruan Doddy Sudrajat dengan Vanessa Angel, Milano Lubis Buka Suara: Kesalahan Vanessa Itu Apa?