GridPop.ID - Kasus video 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah menemui babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua baru saja ditahan oleh polisi pada Jumat (12/7/2019).
Ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca Juga: Ungkapan Pilu Orangtua Rey Utami saat Tahu Anaknya Jadi Tersangka: Saya Menyesal Sekali
"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
Sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua sudah menjalani pemeriksaan dari hari Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019).
Lalu polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Melansir dari Warta Kota, hal tersebut diketahui dari pengacara keduanya yakni Farhat Abbas.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Sementara itu ketiganya kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Jumat (12/7/2019).
Video penahanannya bahkan beredar luas di media sosial.
Ketiganya sudah mengenakan rompi merah tahanan.
Galih bahkan menutupi wajahnya dengan masker.
Tak hanya itu, penampilan Rey Utami yang polos juga menjadi sorotan.
Pasalnya, istri Pablo Benua itu biasa tampil dengan menggunakan makeup yang cukup tebal.
(*)