"Ini sistem yang menarik sebenarnya. Jadi namanya hak guna pakai kendaraan. Mobil itu kita bisa pakai dalam 3 tahun hanya membayar 54 persen dari OTR (on the road) yang telah ditetapkan oleh perusahaan," terang Petrus.
Tak tanggung-tanggung, Petrus mengungkap dirinya merugi hingga ratusan juta rupiah akibat mengikuti investasi bodong milik Pablo itu.
"Kerugian saya sekitar Rp 500-an juta," ujar Petrus.
Karena terbukti tak menguntungkan kliennya, usaha investasi milik Pablo tersebut akhirnya dipastikan adalah sebuah investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rilis yang dikeluarkan pada tahun 2017 silam itu, OJK menyebutkan setidaknya 6 perusahaan investasi yang dicabut izin dan dihentikan kegiatannya, termasuk PT Inti Benua Indonesia milik Pablo Benua.
Terkait dengan penipuan tersebut, psikolog menyebutkan bahwa Pablo menderita gangguan sosiopati.