Find Us On Social Media :

Sungguh Miris, Kawin Kontrak Marak Terjadi di Kalbar dengan Korban Gadis Belia Bertarif hingga Rp 800 Juta

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 26 Juli 2019 | 15:18 WIB

Ilustrasi perdagangan manusia di Olimpiade London 2012.

Menlu menegaskan bahwa pemerintah memilki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebagai wanita, ia pun mengaku sangat miris akan kejadian ini, terlebih banyak di antara korban yang berusia sangat muda, dan bahkan ada yang dibawah umur.

Baca Juga: Modus Minta Tolong Dibuatkan Mie, Pria Tasikmalaya Ini Cabuli Anak Tirinya hingga Lakukan Hal Ini

"Saya sebagai perempuan, saya juga sangat miris, melihat kasus ini, karena melibatkan perempuan Indonesia yang menjadi korban, dan sebagian dari mereke masih berusia yang sangat muda, satu di antara 7 yang saya temui, berusia 14 tahun,"ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono berjanji akan mengungkap kasus TPPO yang terjadi di Kalbar lantaran ada pemalsuan dokumen untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban yang berstatus anak-anak.

"Kami akan melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap Dukcapil karena adanya pemalsuan identitas, pemalsuan agama dan sebagainya," ucap Kapolda.

Baca Juga: Potongan Rambutnya Tak Sesuai Permintaan, Pria Ini Mengamuk hingga Serang dan Cukur Balik Rambut Pemilik Salon, Begini Kejadiannya

Didi menjelaskan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai mak comblang yang merekrut gadis atau wanita pesanan dari Tiongkok. Satu orang lainnya dalam penyelidikan, Jika berkas lengkap, orang ini akan langsung ditahan.

"Mak comblang beraksi dengan memanfaatkan kelemahan pendidikan, ekonomi dan melakukan markup umur korban dan inilah yang terus kita kejar dan ungkap," tegasnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (2/11/2016), empat orang tersangka kasus TPPO sudah berhasil ditangkap.

Baca Juga: Bak Film Action, Aksi Polisi di Bandung Ini Viral Lantaran Menilang Pengendara yang Tak Mau Berhenti Hingga Tertabrak Lalu Tersangkut di Kap Mobilnya

Keempat tersangka tersebut, yakni satu orang Warga Negara Asing asal Tiongkok (China) berinisial LZC (31), kemudian warga negara Indonesia berinisial NKJ (61) yang merupakan nenek Korban, tersangka Bud (36) serta seorang wanita berinisial Nov (19).

"Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan Rp 57 juta, sedangkan Nenek korban mendapatkan imbalan Rp 20 juta dan tersangka Nov memperoleh Rp 4 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)