Find Us On Social Media :

Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 26 Juli 2019 | 17:49 WIB

YI, korban pinjaman online ilegal bersama LBH Soloraya memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

Baca Juga: Sungguh Miris, Kawin Kontrak Marak Terjadi di Kalbar dengan Korban Gadis Belia Bertarif hingga Rp 800 Juta

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Baca Juga: Nikah 4 Kali, Muzdalifah Pernah Buat Geger Nekat Nikahi Anak Angkatnya Sendiri Sebelum Fadel Islami, Pestanya Kelewat Mewah!

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

Baca Juga: Ceritakan Detik-detik Penangkapan Nunung di Rumah, Sang Keponakan Mengaku Sempat Mengunci Adik-adiknya di dalam Kamar

Hingga jatuh tempo, YI dihubungi pihak pinjaman online hingga teror poster dialaminya. (*)