Find Us On Social Media :

Sudah Tak Lagi Jadi Bagian dari Agensi Milik Ahmad Dhani, Mitha The Virgin Bantah Dirinya Hengkang Karena Republik Cinta Management Bangkrut

By Bunga Mardiriana, Rabu, 11 September 2019 | 15:30 WIB

Mitha The Virgin dan Ahmad Dhani

Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.

Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mitha The Virgin Sedih Dengar Kabar Republik Cinta Management Bangkrut"