Find Us On Social Media :

Tak Berencana Bunuh Fera Oktaria, Kuasa Hukum Prada DP Sebut Terdakwa Terpancing Emosi hingga Dapat Saran untuk Mutilasi Korban demi Hilangkan Jejak

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 13 September 2019 | 15:25 WIB

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).

Dalam sidang dengan agenda Duplik di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Suherman kembali menegaskan jika Prada DP tak melakukan perencanaan dalam pembunuhan Fera.

"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman dalam ruang sidang, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Prada DP Mengaku Pernah Hamili Fera Oktaria dan Tak Menyukai Sherli Tapi Tetap Ikut Dengannya!

Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak terpenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.

Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk membunuh korban.

Namun, menurut Suherman hal tersebut dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut telah hamil dua bulan.

Baca Juga: Kabur Sambil Merayap hingga Lewati Kawat Berduri, Prada DP Menginap Di Rumah Penjual Lontong Sebelum Habisi Fera Oktaria

Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan kalau Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman.

"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.