Find Us On Social Media :

Tak Berencana Bunuh Fera Oktaria, Kuasa Hukum Prada DP Sebut Terdakwa Terpancing Emosi hingga Dapat Saran untuk Mutilasi Korban demi Hilangkan Jejak

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 13 September 2019 | 15:25 WIB

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).

Tak siapkan lokasi menginap

Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual

Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.

"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban, tidak perlu harus ke penginapan," jelasnya.

Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Ilham yang merupakan teman dari pamannya Dodi.

Sebab, setelah membunuh Fera, Prada DP datang ke rumah pamannya tersebut.

Baca Juga: Pesan Kamar Hotel untuk Habisi Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Bernama Doni, Kondisinya Mencengangkan

"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban," ungkapnya.

Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.

"Adapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Oditur Tak Cermat, Prada DP Tidak Berencana Membunuh Fera..."