Find Us On Social Media :

Gadis Belia Dinodai di Kebun Singkong, Lalu Paksa Layani Pria Lain untuk Bayar Utang Hingga Lakukan Hal Ini

By Popi, Selasa, 17 September 2019 | 07:15 WIB

Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara

GridPop.id - Kasus menyedihkan menimpa seorang anak gadis.

Tim Gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara mengamankan dua remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Abung Timur.

Mereka diamankan sebagai pelaku tindak perkosaan terhadap NW (16).

Baca Juga: Bak Pinang Dibelah Dua, Potret Gunawan Sudrajat Bersama Putra Sulungnya Sukses Bikin Warganet Meleleh: Aduh Jadi Pengen Manggil Mantu

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua remaja pria tersebut dilakukan anggotanya Senin lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan atas laporan korban warga Kotabumi.

"Pelaku telah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menambahkan, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.

Tersangka SA diamankan tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.