Ia menerangkan, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan.
Mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.
Tindakan asusila dilakukan di gubuk kebun singkong, Kotabumi 27 Juni.
“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," papar Hendrik.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyatakan, tersangka SA dan FK akan diproses hukum.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK, untuk menjemput korban.