GridPop.id - Kasus menyedihkan menimpa seorang anak gadis.
Tim Gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara mengamankan dua remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Abung Timur.
Mereka diamankan sebagai pelaku tindak perkosaan terhadap NW (16).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua remaja pria tersebut dilakukan anggotanya Senin lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan atas laporan korban warga Kotabumi.
"Pelaku telah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menambahkan, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.
Tersangka SA diamankan tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Ia menerangkan, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan.
Mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.
Tindakan asusila dilakukan di gubuk kebun singkong, Kotabumi 27 Juni.
“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," papar Hendrik.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyatakan, tersangka SA dan FK akan diproses hukum.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK, untuk menjemput korban.
Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB."
"Di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," bebernya.
Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA menodai korban.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya, FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya, FK, sebesar Rp 200 ribu."
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
(*)