GridPop.id - Sebuah kasus perselingkuhan terjadi di Tangerang.
Ani warga asal Batuceper, Tangerang tidak dapat menyembunyikan rasa malunya.
Perempuan berusia 30 tahun itu terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.
Petugas pun mengamankan Ani bersama selingkuhannya.
Mereka digelandang petugas dalam razia penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan protitusi.
Ani yang diketahui sehari - hari bekerja sebagai buruh di salah satu industri plastik tersebut kepergok berduaan dengan Andri yang juga diketahui telah memiliki istri di Kabupaten Bekasi.
Saat digelandang, Ani yang juga diketahui telah memiliki suami ini tidak henti-hentinya menyalahkan pasangannya yang telah membawanya ke Hotel Melati, Karawaci, Kota Tangerang.
"Saya bilang juga apa, ngapain sih pake acara mampir ke hotel segala. Kan kalau ketangkep gini terus suami saya tau gimana," ujar Ani terdengar suaranya meninggi.
Tidak hanya membentak pasangannya, Ani juga sempat mengamuk sesekali mencoba mengajar Andri.
Selingkuhannya ini ditampar lantaran saat diamankan tidak dapat berbuat apa-apa.
"Jangan diem aja dong, gimana ini kalau laki gua tau," ucapnya tampak emosi.
Berbeda dengan Ani, Siska (25) warga Sukaasih, Kecamatan Tangerang terlihat lebih tenang saat diamankan petugas dan dilakukan pendataan.
Menurut Siska yang telah seringkali menggunakan Hotel Melati untuk memadu kasih dengan selingkuhan yang saat ini tengah dalam proses perceraian.
Tertangkap operasi prostitusi malah justru menjadikan hubungannya dengan pasangannya yang diketahui bernama Ishak lebih mesra.
"Saya enggak khawatir ditangkap, malah justru lebih lega karena mau tidak mau mas Ishak akan lebih cepat menikahi saya," kata Siska yang diketahui bekerja di salah satu pabrik sepatu, Karawaci, Kota Tangerang.
Dirinya mengaku telah mengetahui resiko terjaring jika kedapatan berduaan di dalam kamar hotel dengan bukan pasangan resmi.
"Sudah tahu kan sering ngeliat di berita - berita, terus di medsos juga ada yah mau gimana lagi namanya juga apes," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Trantrib Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan dalam operasi penegakan peraturan daerah tersebut jajarannya berhasil mengamankan 6 pasangan bukan suami istri.
Mereka diringkus di beberapa hotel bilangan Karawaci dan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (23/9/2019) kemarin.
"Kami bergerak dibantu teman teman dari jajaran TNI dan Polri menyisir setiap lokasi yang kami curigai menjadi tempat mesum," tutur Ghufron, Selasa (24/9/2019).
Ia menerangkan operasi penertiban tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku prostitusi di Kota Tangerang.
Sehingga kenyamanan serta ketentraman masyarakat dapat terus terpelihara dengan optimal.
"Pelayanan yang dapat kami berikan adalah kenyamanan masyarakat melalui serangkaian penertiban yang kami lakukan," bebernya.
Ghufron menambahkan keenam pasangan yang berhasil diamankan tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
Dengan dibuatkan surat pernyataan yang berisi tidak akan lagi mengulangi perbuatan mesumnya di Kota tangerang.
"Setelah itu kami persilakan mereka pulang dengan dijemput oleh keluarganya," papar Ghufron