Menanggapi komentar warganet, Eko Patrio pun berusaha menjelaskan makna dari pasal di Undang-undang tersebut.
Pria yang juga berprofesi sebagai pelawak tersebut mengharap agar publik tidak membaca UU tersebut secara terpotong-potong.
Karena baginya, UU tersebut justru ingin melindungi perempuan bukan seperti yang dinilai oleh publik.
"Jawab serius dikit yah "bacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta, maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap, namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi"," tulis Eko Patrio pada kolom komentar.
Seperti diketahui, Eko Patrio sendiri masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya, Eko Patrio kembali terpilih selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2019.
Selain itu diketahui kali ini Eko Patrio kembali melenggang ke DPR RI periode 2019-2024.
Dikutip dari Kompas.com, Eko Patrio dinyatakan lolos sebagai caleg terpili yang diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Wilayah dapil DKI Jakarta I, Eko Patrio berhasil meraup suara sebanyak 104.564 suara. (*)