GridPop.ID - Mahasiswa dan berbagai kalangan orang umum maupun publik mengkritik pasal-pasal kontroversial yang ada pada RUU KUHP.
Banyak mahasiswa turun ke jalan menggelar aksi hingga artis-artis mengungkapkan argumen mereka melalui media sosial.
Tak jauh dari itu, seorang anak dari anggota DPR RI juga tersulut emosi melampiaskan kekecewaannya.
Dikutip dari Tribun Solo, Rabu (25/9/2019), terdapat beberapa pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.
Di antaranya adalah soal pasal penghinaan Presiden, aborsi, pidana untuk seluruh persetubuhan di luar nikah, pencabulan sesama jenis, dan kecerobohan memelihara hewan.
Lalu adapula pasal soal pidana perilaku kumpul kebo, kukum adat, pengenaan denda untuk gelandangan hingga pelarangan soal bagi wanita untuk tidak keluar di malam hari lebih dari jam 10 malam.
Banyak mahasiswa yang menyayangkan sejumlah pasal tersebut karena beberapa di antaranya dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Putri Eko Patrio, Nayla Ayu turut menyoroti soal RUU KUHP.
Ia menyoroti pasal yang menyebutkan soal wanita yang dilarang keluar rumah di atas jam 10 malam.
Apalagi Nayla adalah seorang K-Poper yang sering menonton konser di malam hari.
Lewat Insta Storiesnya, Nayla membagikan sebuah opini yang menyebut pasal tersebut akan mengancap para Kpopers di tanah air.
"RUU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam?
Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam. Masa iya abis nonton konser ditangkep???," tulis akun Twitter @msofyan.
Postingan Eko Patrio mendapat sejumlah respons dari para artis, termasuk Soimah dan Elly Sugigi.
@showimah: "Sy makan apa donk,kalo kerjanya selalu malam.."
@ellysugigi_real_: "Suting aja kelar jam 1 ...ya uda ngnep dilokssi aje ..buka lapak ..bagi yg suting"
Menanggapi komentar warganet, Eko Patrio pun berusaha menjelaskan makna dari pasal di Undang-undang tersebut.
Pria yang juga berprofesi sebagai pelawak tersebut mengharap agar publik tidak membaca UU tersebut secara terpotong-potong.
Karena baginya, UU tersebut justru ingin melindungi perempuan bukan seperti yang dinilai oleh publik.
"Jawab serius dikit yah "bacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta, maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap, namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi"," tulis Eko Patrio pada kolom komentar.
Seperti diketahui, Eko Patrio sendiri masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya, Eko Patrio kembali terpilih selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2019.
Selain itu diketahui kali ini Eko Patrio kembali melenggang ke DPR RI periode 2019-2024.
Dikutip dari Kompas.com, Eko Patrio dinyatakan lolos sebagai caleg terpili yang diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Wilayah dapil DKI Jakarta I, Eko Patrio berhasil meraup suara sebanyak 104.564 suara. (*)