Find Us On Social Media :

Geger Demo Anak Punk di Depan Gedung DPR Minta Denda Bagi Gelandangan Dicabut, Gelisah hingga Sampaikan Penolakan: Ini Pasal Karet dan Sangat Ngawur!

By None, Jumat, 27 September 2019 | 11:15 WIB

Massa yang mengaku perwakilan anak punk se-Jabodetabek menggelar aksi demo di DPR, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

GridPop.id - Aksi demo di dekat Gedung DPR RI, tepatnya di depan Restoran Pulau Dua, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) kembali terjadi.

Hari Senin hingga Selasa (23-24/9/2019), para mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat telah menggelar aksi demo di depan Gedung DPR MPR.

Tuntutan mereka untuk menolak RUU yang bermasalah seperti RKPUH dan revisi UU KPK.

Setelah para mahasiswa, hari Rabu (25/9/2019) kemarin, giliran para pelajar yang melakukan aksi.

Baca Juga: Waspada! Tumor Otak Seperti yang Diderita Buah Hati Marcella Zalianty Ternyata Bisa Disebabkan oleh Barang yang Berada Di Dekat Sang Anak

Hari Kamis (26/9/2019) ini, giliran puluhan anak punk yang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR.

Massa yang mengatasnamakan dirinya perwakilan anak punk Jabodetabek ini menyuarakan aspirasinya menolak RKUHP.

Pasalnya, salah satu pasal dalam RKUHP tersebut menyebutkan bahwa gelandangan akan dikenakan denda Rp 1 juta.