Find Us On Social Media :

Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar

By Maria Andriana Oky, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:56 WIB

Mulan Jameela

Melansir laman Wartakotalive.com, mantan caleg bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra yaitu, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Tak hanya itu, Sigit Ibnugroho juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menggugat sebuah surat putusan perkara perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR

Karena dengan surat putusan tersebut, ia gagal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Sidang perdana terkait kasus ini dilakukan pada Kamis, (3/10/2019) namun ditunda lantaran para pihak tergugat tak hadir.

Mulan Jameela yang termasuk dalam daftar 9 caleg tersebut menolak untuk menandatangani surat panggilan.

Selain mengguggat, Sigit Ibnugroho meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang ditanggungnya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kini Terpilih Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ceritakan Pertemuannya dengan Ahmad Dhani: Saya Nggak Sanggup!

Selain tuntutan Sigit ini, posisi Mulan belum benar-benar aman, karena pihak yang caleg yang digantikan oleh Mulan pun berencana hendak melaporkan gugatan mereka.

Seperti yang diketahui Mulan Jameela berhasil merebut satu kursi wakil rakyat setelah memenangkan gugatan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019.