Merujuk artikel terbitan Kompas.com, KPU menetapkan istri Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi untuk Dapil Garut, Tasikmalaya.
Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.
Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.
Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.
Menurutnya, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN. (*)