Find Us On Social Media :

Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar

By Maria Andriana Oky, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:56 WIB

Mulan Jameela

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, KPU menetapkan istri Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi untuk Dapil Garut, Tasikmalaya.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat hingga Pujian dari Dua Wanita Ini, Terungkap Nama Panggilan Khusus dari Kakak Ipar pada Mulan Jameela

Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.

Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.

Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.

Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.

Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Kakak Ahmad Dhani Tak Tinggal Diam hingga Unggah Foto yang Tak Disangka-sangka dan Sampaikan Pesan Ini, Ada Apa?

Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.

Menurutnya, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN. (*)