Find Us On Social Media :

Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar

By Maria Andriana Oky, Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:56 WIB

Mulan Jameela

 

GridPop.ID - Mulan Jameela adalah satu dari sekian artis Tanah Air yang berhasil merebut satu kursi di DPR RI.

Terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 banyak menuai kontroversi.

Hingga dirinya dilantik menjadi anggota DPR RI pun, Mulan Jameela masih saja menerima kritikan pedas dari sebagian besar masyarakat.

Mulai dari penampilannya saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR RI hingga jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan padanya usai pelantikan.

Baca Juga: Redup di Dunia Hiburan hingga Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Pilih Rayakan Hari Pelantikan di Warung Kaki Lima!

Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Terhitung baru 2 hari, istri Ahmad Dhani itu resmi menjabat sebagai seorang anggota dewan di DPR.

Namun, rupanya jabatan pelantun lagu Mahkluk Tuhan Paling seksi itu tampak sedang terancam.

Hal ini terjadi lantaran salah satu mantan caleg terpilihdari Partai Gerindra melakukan gugatan balik terhadap sembilan caleg partai Gerindra termasuk Mulan Jameela di dalamnya.

Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR

Melansir laman Wartakotalive.com, mantan caleg bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra yaitu, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Tak hanya itu, Sigit Ibnugroho juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menggugat sebuah surat putusan perkara perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR

Karena dengan surat putusan tersebut, ia gagal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Sidang perdana terkait kasus ini dilakukan pada Kamis, (3/10/2019) namun ditunda lantaran para pihak tergugat tak hadir.

Mulan Jameela yang termasuk dalam daftar 9 caleg tersebut menolak untuk menandatangani surat panggilan.

Selain mengguggat, Sigit Ibnugroho meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang ditanggungnya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kini Terpilih Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ceritakan Pertemuannya dengan Ahmad Dhani: Saya Nggak Sanggup!

Selain tuntutan Sigit ini, posisi Mulan belum benar-benar aman, karena pihak yang caleg yang digantikan oleh Mulan pun berencana hendak melaporkan gugatan mereka.

Seperti yang diketahui Mulan Jameela berhasil merebut satu kursi wakil rakyat setelah memenangkan gugatan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, KPU menetapkan istri Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi untuk Dapil Garut, Tasikmalaya.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat hingga Pujian dari Dua Wanita Ini, Terungkap Nama Panggilan Khusus dari Kakak Ipar pada Mulan Jameela

Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.

Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.

Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.

Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.

Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Kakak Ahmad Dhani Tak Tinggal Diam hingga Unggah Foto yang Tak Disangka-sangka dan Sampaikan Pesan Ini, Ada Apa?

Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.

Menurutnya, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN. (*)