Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan Setelah Postingan Nyinyirnya Soal Wiranto Tersebar, Jejak Digital Memang Kejam!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 14 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)

GridPop.ID - Peristiwa penusukan yang memakan korban Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto banyak menyita perhatian publik.

Sayangnya, insiden tersebut diwarnai dengan ulah beberapa oknum istri TNI yang nyinyir di media sosial.

Atas perbuatan mereka, istri sekaligus anggota TNI harus menanggung hukuman dari pihak berwenang.

Baca Juga: Berkedok Sebagai Freelance EO, Ibu Rumah Tangga Ini Berhasil Gelapkan 62 Mobil Rental, Satu Mobil Digadai Seharga Rp 40 Juta!

Diberitakan Kompas.com, tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Para anggota ini mendapatkan hukuman disiplin karena ulah istrinya yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Tidak tanggung-tanggung, suami-suami mereka dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Driver Ojol Ini Motornya Raib Digondol Maling Usai Dapat Orderan Fiktif Rp 600 Ribu

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.