Find Us On Social Media :

Baru Pertamakali Terjadi Dalam Sejarah TNI, Pencopotan Jabatan karena Ulah Nyinyir Istri Dinilai Tak Bijak, Peneliti Sebut Tak Ada Rincian UU yang Mengatur Keluarga TNI

By None, Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.

GridPop.id - Kasus hukuman terhadap sejumlah pihak yang nynyiri kasus Wiranto terus bergulir.

Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian.

Baca Juga: Mengenal Isyana, Wanita Berprestasi yang Diisukan Jadi Kandidat Menteri Pariwisata dalam Susunan Kabinet Jokowi, Jejak Kariernya Luar Biasa!

Apalagi kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.