Find Us On Social Media :

Baru Pertamakali Terjadi Dalam Sejarah TNI, Pencopotan Jabatan karena Ulah Nyinyir Istri Dinilai Tak Bijak, Peneliti Sebut Tak Ada Rincian UU yang Mengatur Keluarga TNI

By None, Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.

GridPop.id - Kasus hukuman terhadap sejumlah pihak yang nynyiri kasus Wiranto terus bergulir.

Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian.

Baca Juga: Mengenal Isyana, Wanita Berprestasi yang Diisukan Jadi Kandidat Menteri Pariwisata dalam Susunan Kabinet Jokowi, Jejak Kariernya Luar Biasa!

Apalagi kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak.

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Istri Kolonel Hendi Suhendi Dilaporkan karena Nyinyiri Wiranto, Ini Sosok yang Adukan Istri Mantan Dandim Kendari ke Polisi, Ternyata Bukan Orang Biasa

Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.

Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.

 Baca Juga: Kena Prank Mobilnya Tiba-tiba Diderek, Vanessa Angel Ngamuk hingga Lontarkan Umpatan Pada Supirnya, Netizen: Mulutnya Jahat Banget!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Anggota TNI Dihukum karena Unggahan Istri di Medsos, Peneliti Imparsial: Tidak Bijak,