"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak.
"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.