Find Us On Social Media :

Baru Pertamakali Terjadi Dalam Sejarah TNI, Pencopotan Jabatan karena Ulah Nyinyir Istri Dinilai Tak Bijak, Peneliti Sebut Tak Ada Rincian UU yang Mengatur Keluarga TNI

By None, Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak.

"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Istri Kolonel Hendi Suhendi Dilaporkan karena Nyinyiri Wiranto, Ini Sosok yang Adukan Istri Mantan Dandim Kendari ke Polisi, Ternyata Bukan Orang Biasa

Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.