Apa yang dia unggah hanya buah dari spontanitas atau keisengan. WW juga tidak menunjukkan indikasi terpapar paham radikal.
"Iseng terpengaruh medsos, tapi kalau sudah terjadi adanya cuma penyesalan, menangis, apalagi anaknya masih kecil," ujar Supriyanto.
BD, suami WW, menjalani proses hukum secara militer.
Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat mengatakan sampai saat ini BD belum dijatuhi sanksi karena masih menunggu proses sidang disiplin militer.
Sidang tersebut akan memutuskan sanksi kepada BD.
Ancaman hukuman kepada BD adalah penahanan ringan maksimal selama 14 hari dan sanksi administrasi.
"Kopda BD saat ini sedang diperiksa dan dilakukan pendalaman. Sesuai aturan di TNI AD, Kopda BD turut bertanggungjawab atas perbuatan istrinya," kata Wiwid.
Kodim 0707 Wonosobo telah menyerahkan kasus WW kepada Polres Wonosobo, Minggu (13/10/2019).
WW adalah warga sipil sehingga proses hukumnya melalui peradilan umum.
Dandim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat bahkan ikut mengantarkan berkas pelaporan ke Polres Wonosobo.
Polres Wonosobo membenarkan telah menerima laporan dari Kodim 0707 Wonosobo.