Find Us On Social Media :

KSAD Andika Perkasa Bakal Jamin Karier, Inilah Nasib Kolonel Hendi Suhendi dan 6 Anggota TNI yang Diberi Sanksi Militer Karena Ulah Istri

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:25 WIB

Andika Perkasa

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.

Baca Juga: Dulu Laku Keras hingga Dua Kali Menjanda, Risty Tagor Kini Jualan Nasi Sampai Dagang Pakaian untuk Menyambung Hidup

Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.

Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.

Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.

Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Terkuak Misteri Pesona Ariel Noah yang Mampu Taklukan Hati Wanita Cantik, Sang Musisi Punya Perpaduan Gen yang Unik, dari Jepang hingga Yunani!

Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.

Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.

Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.

Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.

Baca Juga: Tangan Tak Bisa Diam dan Terus Bergerak, Wawan Game Kini Alami Gangguan Jiwa, RS Cisarua Kebanjiran Pasien Kecanduan Gadget

Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi. (*)