GridPop.ID - Penyerangan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019) lalu di Pandeglang, Banten, menyisakan berbagai cerita.
Salah satunya ialah beberapa anggota TNI yang diberi sanksi karena ulah istrinya yang mengunggah status menyinggung insiden penusukan Wiranto.
Diberi sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan, masa depan para anggota TNI tersebut tentu menjadi tanda tanya.
Sementara itu, kini terungkap motif dari kedua pelaku penusukan Wiranto.
Pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial SA dan FD (sebelumnya disebut FA).
Seminggu pasca insiden tersebut, polisi akhirnya dapat mengungkap motif dibalik aksi SA menyerang mantan Panglima ABRI itu.
Dilansir dari Tribun Timur, Polri menyebut pelaku, SA atau dikenal dengan Abu Rara merasa takut dan stres karena prekerutnya Abu Zee telah tertangkap polisi.
Dari hasil SA kepada polisi, ditangkapnya Abu Zee yang merupakan amir atau ketua dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi alasan mengapa dirinya menusuk Wiranto.
Disebutkan Abu Zee ditangkap polisi pada 23 September 2019 lalu.
"Dalam pemeriksaan 2 hari ini oleh Densus 88, SA ( Syahrial Alamsyah ) merasa takut, stres dan tertekan setelah mendengar ketuanya dia (Abu Zee) tertangkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (11/10/2019).
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, meski SA tidak terafiliasi dengan JAD Bekasi pimpinan Abu Zee tersebut, tetapi dia pernah satu kali berkomunikasi dengan Abu Zee melalui media sosial.
Bahkan, diungkapkan Dedi Prasetyo, SA dan FD dinikahkan oleh Abu Zee.
"Dia takut, kalau (Abu Zee) tertangkap dia juga khawatir akan tertangkap, maka dia komunikasi lewat pihak istrinya. Dia persiapan (melakukan serangan), menunggu waktu," jelas Dedi.
Diakui Dedi, bahwa ia dan pihaknya sudah mengintai SA namun belum ditangkap lantaran belum ada buktu otentik untuk melakukan serangan.
Aksi SA terhadap Wiranto merupakan aksi spontan.
Terlepas dari kabar tersebut, kini anggota TNI yang terkena dampak dari postingan istri nyinyir insiden Wiranto juga dipertanyaan keberlangsungan kariernya.
Diberitakan Tribun Sumsel, baru-baru ini KSAD Andika Perkasa memberikan jaminan karier kepada 7 anggota TNI yang diberi sanksi.
Andika Perkasa mengatakan tujuh anggota TNI AD tersebut memiliki kesempatan yang sama dengan anggota TNI AD lain.
"Kita tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini dijalani," ujar Andika di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.
Selain itu menurut Andika ada pilihan hukuman lain yang sebetulnya bisa diambil.
Pilihan itu antara lain hukuman pidana militer, hukuman tambahan dan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Andika menegaskan hukuman pidana militer adalah hukuman paling berat. Dia menuturkan sebetulnya Angkatan Darat ingin membawa tujuh anggotanya tersebut ke ranah pidana militer.
Namun demikian, TNI AD melihat prajurit-prajurit ini bisa memperbaiki diri.
Selain itu Angkatan Darat berharap di bawah kepemimpinan prajurit-prajurit tersebut di kemudian hari, Angkatan Darat bisa menjadi organisasi yang lebih profesional.
"Jadi mekanismenya mekanisme interen yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," kata Andika.
Sampai Selasa (15/10), sebanyak tujuh anggota TNI AD mendapat sanksi disiplin militer.
Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri.
Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.
Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.
Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.
Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.
Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.
Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.
Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.
Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.
Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.
Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.
Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi. (*)