Find Us On Social Media :

Berniat Cari Uang Tambahan Usai Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Justru Panen Peringatan Tegas dari KPK, Begini Reaksi Istri Ahmad Dhani

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Di Balik Jeruji Besi Ahmad Dhani Sampai Kepo karena Tak Tahu Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang

Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

Baca Juga: Sempat Bangga Istrinya Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Kini Khawatir dengan Mulan Jameela yang Dituding Rebut Kursi Caleg Lain

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.

Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Dituntut Rp 10 Miliar, Begini Nasib Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi Dinilai Berubah Total hingga Belum Pernah Dijenguk Maia Estianty

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Melenggang ke Senayan, Ahmad Dhani Kini Berubah Drastis di Penjara, Ada Apa?

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.