Find Us On Social Media :

Berniat Cari Uang Tambahan Usai Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Justru Panen Peringatan Tegas dari KPK, Begini Reaksi Istri Ahmad Dhani

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Di Balik Jeruji Besi Ahmad Dhani Sampai Kepo karena Tak Tahu Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang

GridPop.ID - Aktris Mulan Jameela baru saja memasuki gerbang baru usai dilantik menjadi anggota DPR RI beberapa waktu lalu.

Tugas baru yang perlu dipikul Mulan Jameela tersebut tentu banyak hal yang harus dipelajari.

Salah satunya yang dialami Mulan Jameela baru-baru ini tatkala dirinya mendapatkan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kini Mantap Berhijab Setelah Masuk Penjara dan Dinikahi Pria Kaya, Jennifer Dunn Didoakan Bernasib Sama dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani karena Kelakuan Masa Lalunya

Dikutip dari Wiken.ID, kendati melewati masalah, Mulan Jameela nyatanya resmi menjadi anggota DPR setelah ia memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lolos ke Senayan setelah menggantikan dua rekannya di Partai Gerindra.

Istri dari Ahmad Dhani ini resmi dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu di Gedung DPR/MPR bersama dengan 500 lebih anggota DPR lainnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Maia Estianty Tiba-tiba Puji Mulan Jameela hingga Ungkap Hal yang Paling Disuka dari Istri Ahmad Dhani, Ada Apa?

Resmi menjadi anggota dewan, kehidupan Mulan Jameela kian disoroti.

Diberitakan Surya Malang, sebelumnya rincian kekayaan Mulan Jameela sempat belum tercatat dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) milik KPK.

Namun kini daftar kekayaan Mulan Jameela sudah terdaftarkan dengan nama aslinya, R Wulansari atau Raden Wulansari.

Dalam LHKPN tercatat Mulan memiliki kekayaan sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga: Tersingkir Gara-gara Mulan Jameela, Pengusaha Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pimpinan Sejumlah Perusahaan Berkelas

Terlepas dari jumlah kekayaan yang dimilikinya, belum lama ini Mulan Jameela baru saja ditegur keras oleh KPK.

Diberitakan Sripoku.com, Mulan Jameela ditegur KPK ingatkan soal gratifikasi setelah mengunggah 3 kacamata merk Gucci.

Postingan istri Ahmad Dhani itu pun langsung mendadak dihapus dari instagram pribadinya, @mulanjameela1.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: 11 Tahun Berlalu, Mulan Jameela Ungkap Misteri Dibalik Lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy yang Masih Bikin Bingung karena Liriknya Tak Jelas

Mulan Jameela menghapus foto tersebut setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.

Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story.

Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

Baca Juga: Sempat Bangga Istrinya Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Kini Khawatir dengan Mulan Jameela yang Dituding Rebut Kursi Caleg Lain

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.

Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Dituntut Rp 10 Miliar, Begini Nasib Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi Dinilai Berubah Total hingga Belum Pernah Dijenguk Maia Estianty

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Melenggang ke Senayan, Ahmad Dhani Kini Berubah Drastis di Penjara, Ada Apa?

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bingung Mulan Jameela Bisa Lolos ke Senayan, Pertanyakan Kabar Istrinya Merebut Kursi Orang

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.

Baca Juga: Dituding Singkirkan Rekan Separtai hingga Dijuluki Perebut Kursi Orang, Mulan Jameela Mulai Bergaya Habiskan Akhir Pekan Bersama Teman-temannya, Penampilannya Jadi Sorotan

Saut menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).

"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya. (*)