Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Divonis Sakit Autoimun, Ashanty Kini Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Senilai Rp 14,3 Miliar

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 26 Oktober 2019 | 11:55 WIB

Ashanty

Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, Ashanty rupanya sudah dilaporkan ke polisi sejak 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Didiagnosa Mengidap Autoimun, Ashanty Berlinang Air Mata Khawatirkan Masa Depan Kedua Anaknya yang Masih Kecil Jika Dirinya Sudah Tiada

Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama yakni Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.

Martin Pratiwi, lanjutnya, juga tidak mengetahui aliran dana.

Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.

"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.

Baca Juga: Tak Disangka, Anang Hermansyah Lebih Pilih Ashanty Ketimbang Krisdayanti karena Alasan Sederhana Ini: Aku Memikirkan Bibit Bobotnya!

"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar dia.

Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.