GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, Ashanty mengumumkan ke publik terkait penyakit yang diidapnya.
Istri Anang Hermansyah tersebut didiagnosis mengidap gejala autoimun.
Di tengah usahanya untuk sembuh dari penyakit yang tergolong berbahaya itu, kini Ashanty justru dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan.
Baca Juga: Ashanty Divonis Idap Autoimun, Pola Makan Seperti Ini Ternyata Pemicu Utama Autoimun, Waspadalah
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, kabar mengejutkan dari Ashanty datang dari unggahan foto di akun Instagram pribadinya.
Secara pribadi, Ashanty mengungkapkan proses tatkala dirinya divonis penyakit autoimun oleh dokter.
Pada unggahannya pada 8 Oktober 2019 lalu, hal itu bermula saat ia menemani suaminya, Anang Hermansyah, check up di RSPAD Gatot Subroto.
Saat Ashanty ikut diperiksa betapa kagetnya dirinya didiagnosa gejala autoimun.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, penyakit autoimun adalah suatu kondisi di mana sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang tubuh kita.
Sistem kekebalan biasanya melindungi diri dari kuman seperti bakteri dan virus.
Ketika ada bakteri atau virus yang masuk, sistem kekebalan tubuh akan bereaksi untuk menyerang bakteri atau virus tersebut.
Biasanya, sistem kekebalan dapat membedakan sel asing dengan sel kita sendiri.
Namun pada penderita autoimun, sistem kekebalan justru keliru menyerang sel tubuh kita sendiri karena menganggapnya sebagai benda asing.
Lalu, sistem kekebalan tubuh akan melepaskan protein yang disebut autoantibodi yang menyerang sel-sel sehat.
Untuk sembuh dari kondisinya tersebut, diketahui Ashanty harus menjalani terapi.
Namun setelah kabar kurang mengenakan tersebut, diketahui kini Ashanty telah dilaporkan oleh Martin Pratiwi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan kerja sama bisnis di Polda Metro Jaya.
Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, Ashanty rupanya sudah dilaporkan ke polisi sejak 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama yakni Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.
Martin Pratiwi, lanjutnya, juga tidak mengetahui aliran dana.
Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.
"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar dia.
Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.
"Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," kata Udhin.
Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.
Masih mengutip dari Kompas.com, Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap penyanyi Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.
Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.
"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.
Sementara terkait perpindahan dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, lanjut Udhin, karena untuk memenuhi syarat formil.
Di mana dalam perjanjan kerja sama, kata dia, ada poin yang menyebutkan bila ada sengketa kedua belah pihak akan menyelesaikannya di PN Purwokerto. (*)