GridPop.id - Kasus prostitusi yang melibatkan Putri Amelia atau PA (23) masih didalami polisi.
Penyidik Polda Jatim menyebutkan, mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia asal Balikpapan tersebut tidak hanya menjajakan tubuh melalui muncikari berinisial JL (51).
Dia diketahui juga menjajajakan tubuh melalui muncikari lain berinisial S yang sedang buron.
"Si PA nggak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, muncikari berinisial S mematok tarif RP 65 juta kepada lelaki hidung belang yang ingin kencang dengan PA.
Gidion menyebutkan, ketika kencan dengan YW yang disebut asal NTB dan ditangkap di Hotel Purnama, Kota Batu, PA mendapat komisi sekitar Rp 15 Juta. "Masih Rp 15 juta dari informasi (tarif) sekitar Rp 65 juta," paparnya.
Hingga kini, hanya muncikari JL yang berstatus tersangka. PA hanya berstatus sebagai saksi korban dan sudah dijemput keluarganya pada Minggu (27/10/2019) dini hari.
Sedangkan YW juga sudah dilepas sejak Jumat (25/10/2019), tanpa wajib lapor.
Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S termonitor sedang berada di kawasan Jakarta pada Sabtu (26/10/2019) lalu.
Namun saat didatangi ke lokasi yang terpantau, ungkap Gidion, S tidak ada di tempat.
"Kami geledah di sebuah rusun di Jakarta, kemudian orangnya sudah nggak ada tapi ada handphone yang ditinggal," katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, S memiliki andil penting dalam jaringan prostitusi online tersebut.
"Peran S sangat penting karena mendapat keuntungan finansial," katanya.
"Kalau info melihatnya (prostitusi) sudah agak lama, prostitusi besar tergantung sudut pandang, ini bukan sekali," pungkasnya