Find Us On Social Media :

Dilema Artis yang Banting Setir Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Akui Tak Salahi Aturan saat Endorse Kacamata Meski Sempat Disentil KPK

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 28 Oktober 2019 | 16:00 WIB

Pakai Dress Glamor yang Curi Perhatian, Mulan Jameela Hadir dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Maia Estianty Tiba-tiba Puji Mulan Jameela hingga Ungkap Hal yang Paling Disuka dari Istri Ahmad Dhani, Ada Apa?

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Tersingkir Gara-gara Mulan Jameela, Pengusaha Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pimpinan Sejumlah Perusahaan Berkelas

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.

Saut menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).