GridPop.ID - Sejumlah artis Tanah Air banting setir beralih pekerjaan menjadi anggota DPR RI.
Salah satunya yang mencolok ialah penyanyi Mulan Jameela yang beberapa waktu lalu telah resmi menjadi anggota dewan.
Namun belum lama ini, Mulan Jamelaa justru mendapatkan sentilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena endorse kacamatanya.
Diberitakan Sripoku.com, Mulan Jameela ditegur KPK ingatkan soal gratifikasi setelah mengunggah 3 kacamata merk Gucci.
Postingan istri Ahmad Dhani itu pun langsung mendadak dihapus dari instagram pribadinya, @mulanjameela1.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menghapus foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram pribadinya.
Mulan Jameela menghapus foto tersebut setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.
Mulan menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.
Unggahan Mulan Jameela tersebut juga mendapatkan respon dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.
Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.
Saut menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).
"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.
Menanggapi hal itu, Mulan Jameela akhirnya juga angkat bicara.
Wanita bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu membela dirinya hingga menegaskan bahwa endorsement atau paid promote kacamata Gucci yang dilakukannya tak menyalahi aturan.
Merangkum berita dari Kompas.com, istri Ahmad Dhani itu menekankan bahwa aktivitasnya itu merupakan bagian dari profesinya sebagai publik figur.
"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis dan itu Insya Allah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," ujar Mulan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Selain itu, Mulan juga mengaku sudah berkonsultasi dengan KPK terkait endorsement kacamata yang dilakukan itu.
Dari konsultasi tersebut, Mulan menhgaku sudah memahami batasn-batasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat.
"Hal-hal apa yang istilahnya itu ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," ujar Mulan.
"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan, ya itu tidak apa-apa, karena profesi kita juga sebagai artis," lanjut dia. (*)