Find Us On Social Media :

Sampai jadi Trending Topic di Twitter, Presiden Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS di Semua Kelas Naik 100 Persen Mulai Januari 2020

By Maria Andriana Oky, Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:47 WIB

Iuran BPJS akan naik pada 2020

GridPop.ID - Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 100 persen.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Bomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Bakal Serahkan Gaji Pertamanya Sebagai Menteri untuk BPJS Kesehatan, Warganet: Respek Tapi Kami Tunggu Gebrakan Baru untuk Mengurai Carut Marut BPJS!

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Keputusan ini pun sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta yang artinya kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Baca Juga: Pakai BPJS untuk Pengobatan Kanker, Ria Irawan Ungkap Kondisi Keuangannya Saat Itu Hingga Terpaksa Lakukan Hal Ini

Melansir dari laman setakab.go.id dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan jumla besaran ituan yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Sel Kanker Serang Otak dan Paru-paru, Ria Irawan Jelaskan Kabar Dirinya Dihina Artis Karena Gunakan BPJS

1. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

2. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

3. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Begini Rincian Aturan Baru Urun Biaya yang Wajib Diketahui

Berita kenaikan iuran BPJS ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat dan di media sosial.

Bahkan di media sosial Twitter, hastag mengenai BPJS menjadi trending.

Ada sekitar 11 ribu orang yang menuliskan cuitan mereka tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre BPJS dan Kunjungi Dokter, Hanya dengan Olahraga Sejumlah Penyakit Kronis Ini Bisa Sembuh

(*)