Dilansir dari Bangkapos.com, Istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Irma Nasution datangi Polda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Diketahui, Irma Nasution kala itu juga diancam akan dijerat dengan UU ITE.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda Sultra untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE.
Dalam menghadapi kasus ini, Irma Nasution ditemani oleh 52 anggota pengacara.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi seperti yang dikutip dari Bangkapos.com.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,".
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.