4. Tersangka mengaku lebih baik dipenjara
Yeni sebagai tersangka tampak hanya menunduk di persidangan.
Bahkan Yeni mengaku kalau dirinya merasa lebih baik di penjara.
Tersangka diketahui sudah menikah dengan seorang polisi di Ngawi dan memiliki tiga orang anak.
Namun dirinya sudah melakukan perceraian dengan sah.
Dirinya juga sudah tidak mungkin untuk kembali pulang ke keluarnya yang ada di Buleleng.
“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucap Yeni, Kamis (14/2/2019).
Dirinya mengaku kalau cara meminta uangnya merupakan hal yang salah.
Kini Yeni sudah dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Dirinya terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
(*)