GridPop.id - Seorang janda di Bali melakukan penipuan dengan mengaku sebagai gadis kepada seorang pengusaha.
Tersangka menipu pria tersebut untuk menguras harta yang dimilikinya.
Dikutip dari Tribun Bali, kasus ini berhasil terungkap pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Komang Ayu Puspa Yeni (32) telah ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Negara.
Yeni mengaku kepada korban kalau dirinya masih gadis dan masih kuliah kedokteran.
Padahal faktanya, Yeni merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak tiga dan tidak kuliah apapun.
Selain hal tersebut, berikut rangkuman 4 fakta terkait kasus penipuan ini.
1. Tertipu karena paras ayu
Saksi yang juga seagai korban, I Gede Arya Sudarsana (35) mengaku tertipu karena paras ayu yang dimiliki tersangka.
Dirinya mengaku timbul cinta kepada tersangka karena terbiasa selalu bertemu.
2. Pelaku dan korban sudah menikah secara adat
Korban dan pelaku ternyata sudah menikah secara adat.
Keduanya mulai kenal sejak November 2015.
Saksi diketahui sering bertemu dengan tersangka di toko miliknya sendiri.
Saksi menyebut setelah menjalani pertemuan tersebut, keduanya lalu menikah secara adat pada 2016.
3. Menipu hingga 1,4 Miliar
Yeni diketahui menipu korban dengan mengaku sebagai gadis yang sedang berkuliah di kedokteran.
Setelah korban dan tersangka menikah, Yeni kemudian selalu meminta uang kepada tersangka dengan alasan untuk uang kuliah.
Selama dua tahun menikah, Yeni berhasil menguras harta korban sebanyak Rp 1,4 miliar.
Saksi baru menyadari kalau dirinya tertipu sekitar Juli 2018.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak," katanya.
"Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran, Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya lagi.
4. Tersangka mengaku lebih baik dipenjara
Yeni sebagai tersangka tampak hanya menunduk di persidangan.
Bahkan Yeni mengaku kalau dirinya merasa lebih baik di penjara.
Tersangka diketahui sudah menikah dengan seorang polisi di Ngawi dan memiliki tiga orang anak.
Namun dirinya sudah melakukan perceraian dengan sah.
Dirinya juga sudah tidak mungkin untuk kembali pulang ke keluarnya yang ada di Buleleng.
“Tidak tahu nanti mau kemana, mungkin lebih baik di penjara saja,” ucap Yeni, Kamis (14/2/2019).
Dirinya mengaku kalau cara meminta uangnya merupakan hal yang salah.
Kini Yeni sudah dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Dirinya terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
(*)