Find Us On Social Media :

Istrinya Dihina dan Diremehkan, Aktor Senior ini Meradang Tak Terima hingga Lakukan Tindakan Tegas: Saya Tunggu Kamu!

By None, Minggu, 10 November 2019 | 09:17 WIB

Ilustrasi

Tak main-main, ternyata body shaming termasuk dalam pelanggaran yang cukup serius yang diatur dalam UU ITE.

Baca Juga: Seorang Selebriti Kembali Terjerat Prostitusi Online, Publik Figur ini Bongkar Artis dan Mucikari yang Kantongi Ratusan Juta Rupiah Per Hari: Ada yang Unlimited!

Seperti yang diwartakan oleh Tribunnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Dedi Prasetyo menjlaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

Dalam hal ini, Corissa Putrie termasuk dalam kategori tindakan tidak langsung, yang membuat ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasa 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti yang dikutip dari TribunWow, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu, jika pengejekan fisik dilakukan secara langsung, pelaku bisa terjerat hukuman 9 bulan penjara dan kemudian meningkat jadi 4 tahun penjara jika pelaku kemudian melakukan transmisi di media sosial.

Penghina fisik di media sosial dikenai hukuman lebih berat dikarenakan tindakan ini nantinya bisa dilihat oleh banyak orang.

Imbasnya, body shaming tersebut kemudian dapat mengganggu psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.

Usai melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Anjasmara mengunggah postingan yang menunjukkan harapannya kedepan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Dulu Terciduk Prostitusi Online hingga Bebas Dari Penjara, Publik Figur Ini Tiba-tiba Ungkap Kelakuan Liar Vanessa Angel yang Selama Ini Tak Terungkap: Tidak Bisa Ditoleransi Lagi!

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan.

"Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya.

"Pihak kepolisian saya mengucapkan terima kasih banyak sudah menerima laporan saya," tulis Anjasmara dalam kolom caption unggahannya yang diposting kemarin (2/1/2019).

(*)