Find Us On Social Media :

Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan karena Terbukti Gunakan Surat Palsu, Pelawak Nurul Qomar Tak Terima: Saya Naik Banding!

By None, Senin, 11 November 2019 | 14:38 WIB

Nurul Qomar di PN Brebes

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

Baca Juga: Tak Tahu Ayahnya Terkubur di Tempat yang Sering Ia Kunjungi Dalam Rumah, Gadis Ini Akui Sempat Dapat Pesan dari Almarhum Lewat Mimpi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan",