Diberitakan Kompas.com, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut terdaftar tanggal 15 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah diskusi. Pernyataan Sukmawati diduga menistakan agama Islam.
Pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com (terkait dugaan penistaan agama)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Sukmawati disebut telah membuat pernyataan yang dinilai menghina itu saat menghadiri acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Dalam diskusi itu, kata Argo, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan jasa Nabi Muhammad SAW dan Ir Soekarno.