GridPop.ID - Media sosial kembali dihebohkan dengan berita tentang video syur seorang camat dan selingkuhannya.
Bukannya memberikan contoh yang baik, Camat Karangtengah, Wonogiri ini justru melakukan aksi yang tidak terpuji.
Awal kisah Camat Karangtengah ini dibagikan melalui media sosial Facebook oleh akun Yuni Rusimini pada Sabtu (30/11/2019) pukul 06.33 WIB.
Dikutip dari akun Facebook Yuni Rusmini, camat berinisial S itu mengunggah video berdurasi 1,24 menit.
Adalah S (55) camat dan ST seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku dalam video syur tersebut.
Dalam video berdurasi 1,24 menit tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh antara S dan ST di sebuah ruangan yang belakangan ini diketahui adalah sebuah kamar hotel.
Dilansir dari Tribun Jateng, Video mesum itu ada di status WA ponsel milik S. Diposting dalam WA tanggal 22 November. Kemudian warga yang melihat status itu geram.
Dalam video itu, perempuan inisial WS melakukan oral seks. Sedangkan S duduk dalam posisi tidak mengenakan pakaian sama sekali.
Aktivitas itu dilakukan diduga di kamar hotel. S duduk sambil memegangi ponsel, merekam adegan mesumnya.
Video yang beredar tersebut terlihat cukup terang dalam ruangan itu. Wajah S juga terlihat jelas.
Disebutkan bahwa video tersebut diposting kurang lebih selama 30 menit.
Alhasil video itu tersebar dan sudah sempat dilihat banyak warga.
Mengetahui hal tersebut, warga pun sempat ingin mendemo sang camat. Namun mereka kemudian melaporkan sang camat ke polisi.
Akibat aksinya ini, S sempat ditahan di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (29/11/2019).
Tak hanya itu, Camat Karangtengah itu juga mendapatkan sanksi dari Pemkab Wonogiri berupa pemecatan.
Melansir dari Tribun Jateng, S kini tak lagi menjabat sebagai camat namun sebagai staf biasa.
"Dari kepegawaian, dia sudah dapat sanksi berupa turun jabatan. Sekarang sudah bukan camat lagi, tapi sudah jadi staf," kata Sekda Wonogiri, Suharno, Kamis (28/11).
KABID Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pria inisial S itu setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.
"Sudah, sudah ditahan 1 orang dan sudah jadi tersangka," terangnya kepada Tribun Jateng, saat ditemui di ruangannya di Mapolda Jateng, Jumat (29/11).
Lebih lanjut, tersangka S sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga. Kemudian Porles Wonogiri mengumpulkan dan mengamankan barang bukti video syur yang tersebar di Whatsapp.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo sudah ambil sikap dan mencopot jabatannya sebagai Camat.
Kini sang mantan camat tersebut sudah mendekam di penjara Mapolda Jateng guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Sudah diredam tokoh-tokoh di sana. Sudah diproses Polda," terangnya.
Baca Juga: Geram Temukan Video Mesum Suaminya Tapi Malah Diusir Dari Rumah, Istri Polisi Ancam Lakukan Hal Ini
Ia juga mengimbau bagi para pejabat, tokoh masyarakat, kepolisian dan semua lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Hal-hal positif saja, yang jelek-jelek jangan. Supaya bisa menjadi contoh kepada masyarakat," pungkasnya. (*)