Ia siap menikahi korban walaupun masih memiliki istri.
Namun, keluarga korban tak mau, sehingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
Menurut AKP Shodiq Efendi, untuk membuktikan kasus ini tidaklah cepat.
Butuh waktu hampir sebulan hingga diperkuat dengan pengakuan berbuatan bejat Kakek Mijan.
"Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Blitar. Namun, untuk membuktikannya, tak bisa cepat atau membutuhkan waktu hampir sebulan. Diperkuat dengan pengakuan si pelaku bahwa ia telah berbuat seperti itu (tak senonoh) berkali-kali," tutur AKP Shodiq.
Diantar oleh anak perempuannya, Kamis (28/11/2019) Kakek Mijan diperiksa polisi.
Hasilnya, kakek yang masih punya istri itu mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan berkali-kali.
"Pelaku atau si kakek itu mengakuinya kalau telah berbuat tak senonoh terhadap korban," kata AKP Shodiq, Jumat (29/11/2019).
Kakek Mijan juga mengaku telah memperkosa anak penjual warung nasi itu sejak Februari 2019 lalu.