3. Garuda Indonesia Diduga Monopoli Umroh
Akhir Maret 2019, Garuda dilaporkan oleh para pengusaha travel haji dan umrah Kalimantan Selatan atas dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda kepada KPPU.
Mereka protes terhadap kebijakan Garuda dalam pembelian tiket pesawat Garuda tersebut saat gelar pertemuan dengan KPPU Balikpapan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
KPPU kini masih menyelidiki dugaan praktik monopoli ini.
4. Kasus Laporan Keuangan Garuda
RUPSLB Garuda Indonesia 24 April 2019 menguak perseteruan didalam manajemen Garuda terkait laporan keuangan Garuda.
Garuda Indonesia mencatat laba bersih sebesar US$809.850 atau sekitar Rp 11,33 miliar di sepanjang 2018.
Capaian kinerja Garuda Indonesia ini melonjak dibanding 2017 yang merugi US$216,5 juta.
Dalam RUPSLB Garuda, komisaris maskapai ini Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak laporan keuangan Garuda tersebut.
Komisaris Garuda keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.
Manajemen Garuda Indonesia yang dipimpin Ari Askhara sudah mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta.
Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan dalam laporan keuangan Garuda ini.
Kemenkeu kemudian menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.