Garuda juga kena sanksi OJK dengan denda Rp 100 juta. Direksi Garuda yang tanda tangan laporan keuangan Garuda Indonesia dikenakan masing-masing Rp 100 juta.
Secara kolektif direksi dan Komisaris Garuda Indonesia minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta.
Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018 serta mendapat sanksi BEI berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta.
5. Serikat Pekerja Garuda Ancam Mogok
Bulan April 2019, sempat beredar pemberitahuan rencana pemogokan karyawan Garuda Indonesia yang mengatasnamakan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG).
Mereka kecewa atas pernyataan pemegang saham Garuda Indonesia, Chairul Tanjung yang menolak laporan keuangan tahun 2018 yang dinilai menyebabkan harga saham Garuda Indonesia jatuh.
6. Berseteru Dengan Youtuber Rius Vernandes
Berawal di tanggal 13 Juli 2019, Youtuber Rius Vernandes menunggah kartu menu Garuda dalam bentuk secarik kertas dari kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar.
Postingan menu Garuda ini membawa Rius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Adalah serikat karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) yang melaporkannya.
Atas pelaporan serikat pekerja Garuda ini, Rius lantas dipanggil oleh pihak kepolisian Senin (17/9).
Kasus ini akhirnya berakhir secara kekeluargaan antara Garuda Indonesia dengan Rius.
Laporan Rius di kepolisian dicabut. Dirut Garuda Ari Askhara kemudian memperbolehkan Rius mengulas penerbangan Garuda kelas pertama secara cuma-cuma.