3. Awal video menjadi viral
Awal "bencana" datang ke ZA adalah ketika dirinya mengirim video tersebut kepada seseorang, diduga pria.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menuturkan, seseorang itulah yang kemudian menyebarkan video ZA.
"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," lanjutnya.
4. Identitas penyebar video
Ditanya Tribun Jatim terkait identitas seseorang yang menyebarkan video tersebut, Tego belum memberikan jawaban pasti.
"Sedang kami dalami," pungkas Tego.
5. Nasib ZA
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.