Find Us On Social Media :

Galih Ginanjar Jadi Bulan-bulanan Hakim saat Sidang Perdana Karena Hal Ini, Barbie Kumalasari Beberkan Alasannya Tak Hadir di Sidang Suami, Ada Apa?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 11 Desember 2019 | 14:15 WIB

Kolase Trio Ikan Asin (Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami) dan Barbie Kumalasari

GridPop.ID - Terdakwa kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah menjalani sidang perdana mereka.

Trio ikan asin itu telah menjalani sidan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Pada babak baru kasus mereka itu, trio ikan asin telah menggandeng sembilan kuasa hukum dalam melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Baca Juga: Perilaku Aneh Hakim PN Medan Sebelum Ditemukan Tewas Diungkap Asistennya, Istri Korban Ternyata Minta Uang Puluhan Juta, Begini Reaksinya Soal Isu Orang Ketiga

Diberitakan Kompas.com, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: 20 Tahun Menikah, Aktor Senior Ini Mengaku Pernah Duakan Istrinya Diam-Diam: Gue Nggak Cerita Sama Dia!

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.